Perempuan Dan Keterwakilannya Dalam Parlemen
Seperti yang sudah dipaparkan pada postingan sebelumnya mengenai Perempuan Dan Peranannya bahwa seorang perempuan diperbolehkan untuk turut serta terjun ke ranah publik dengan tidak meninggalkan kodratnya sebagai seorang perempuan yakni sebagai putri, istri, ibu rumah tangga dan anggota masyarakat yang mana setiap masanya memiliki tanggung jawab yang harus ia kerjakan. Peranan perempuan dalam ranah publik tentunya akan memberikan efek positif baik itu bagi kehidupan perempuan itu sendiri maupun kehidupan masyarakat umumnya. Peranan perempuan dalam ranah publik bisa diejewantahkan melalui kiprahnya dalam dunia sosial, baik itu sebagai guru, bidan, dokter, karyawan swasta, aktivis dan sebagai anggota parlemen. Dalam tulisan kali ini saya ingin mengulas mengenai keterwakilan perempuan di parlemen (DPR/DPRD). Pada pemilu 2004 pemerintah telah mengatur penjaminan 30% kuota keterwakilan perempuan dalam daftar calon yang diajukan partai. Hal ini diatur dalam UU no. 12 tahun 2003 pa