Perempuan Dan Keterwakilannya Dalam Parlemen

    Seperti yang sudah dipaparkan pada postingan sebelumnya mengenai Perempuan Dan Peranannya bahwa seorang perempuan diperbolehkan untuk turut serta terjun ke ranah publik dengan tidak meninggalkan kodratnya sebagai seorang perempuan yakni sebagai putri, istri, ibu rumah tangga dan anggota masyarakat yang mana setiap masanya memiliki tanggung jawab yang harus ia kerjakan. Peranan perempuan dalam ranah publik tentunya akan memberikan efek positif baik itu bagi kehidupan perempuan itu sendiri maupun kehidupan masyarakat umumnya.
    Peranan perempuan dalam ranah publik bisa diejewantahkan melalui kiprahnya dalam dunia sosial, baik itu sebagai guru, bidan, dokter, karyawan swasta, aktivis dan sebagai anggota parlemen. Dalam tulisan kali ini saya ingin mengulas mengenai keterwakilan perempuan di parlemen (DPR/DPRD). Pada pemilu 2004 pemerintah telah mengatur penjaminan 30% kuota keterwakilan perempuan dalam daftar calon yang diajukan partai. Hal ini diatur dalam UU no. 12 tahun 2003 pasal 65 ayat (1) tentang Pemilihan DPR DPD dan DPRD yang berbunyi “Setiap Partai Politik Peserta Pemilu dapat  mengajukan calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan  DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap Daerah Pemilihan  dengan memperhatikan keterwakilan perempuan  sekurang-kurangnya 30%. ” ini berarti dalam pasal tersebut menerangkan bahwa dalam setiap pengajuan calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/kota dari partai politik harus memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%.
    Kemudian pada pemilu 2008 muncul peraturan baru sebagai bentuk perbaikan dari peraturan tahun 2003 yakni UU no. 10 tahun 2008 tentang Pemilu anggota DPR dimana dalam pasal 8 huruf d berbunyi “menyertakan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh  perseratus)  keterwakilan  perempuan  pada  kepengurusan partai politik tingkat pusat ”. Dalam pasal tersebut berarti setiap partai politik diwajibkan menyertakan minimal 30% perempuan dalam kepengurusan tingkat pusat. Selain itu, pada pasal 53 berbunyi “Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52  memuat paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus)  keterwakilan perempuan”.  Pasal tersebut mengisyaratkan bahwa daftar bakal calon memuat paling sedikit 30% keterwakilan perempuan di dalamnya, hal ini diperkuat oleh pasal 55 ayat (2) “Di dalam daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada  ayat (1), setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat  sekurang-kurangnya 1 (satu) orang perempuan bakal  calon” pasal ini mensyaratkan bahwa didalam daftar calon untuk setiap 3 bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 bakal calon yang berjenis kelamin perempuan.
    Kedua peraturan tersebut diperkuat oleh UU no. 2 tahun 2008 tentang Partai Politik dimana dalam UU tersebut juga menyatakan 30% kuota keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik. Kedua peraturan tersebut merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan keterwakilan perempuan dalam parlemen. Namun realita sampai saat ini, keterwakilan perempuan dalam parlemen dan partai politik belum mencapai kuota 30%. Pemilu tahun 2004 anggota Parlemen perempuan hanya 12 % dan Pemilu 2009  18 %.
    Budaya politik yang ada di Indonesia, yang menempatkan kedudukan perempuan dibawah laki-laki bukan sebagai mitra. Hal ini yang seharusnya menjadi perhatian bagi para aktivis perempuan untuk turut serta memberikan dukungan kepada perempuan lain yang memiliki kemampuan untuk menjadi anggota parlemen agar memiliki keinginan untuk mengambil peranannya dalam parlemen. Upaya untuk meningkatkan keterwakilan perempuan tidak saja dapat dilakukan oleh aktivis perempuan saja namun juga dapat dilakukan melalui pendekatan-pendekatan yang dilakukan oleh partai politik. Seorang pengamat politik Mardety Mardiansyah mengatakan beberapa cara, diantaranya:
1. Partai  mengeluarkan kebijakan untuk  meningkatkan kualitas perempuan  seperti  memberikan pendidikan dan pengkaderan politik
2. Partai  mengeluarkan kebijakan yang menyadarkan pemilih akan pentingnya memilih wakil-wakil rakyat yang berpihak kepada perempuan
3. Partai  didorong untuk menempatkan perempuan pada jabatan-jabatan strategis dalam partai
4. Partai harus merekruit caleg perempuan dengan Kriteria khusus yaitu caleg perempuan yang memiliki amanah Pemilu
Upaya-upaya tersebut perlu juga diimbangi dengan diadakannya pendidikan politik dan karakter bagi perempuan itu sendiri sehingga kelak ketika keterwakilan perempuan di parlemen telah memenuhi kuota 30% maka perempuan akan mampu menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat. Hal ini menjadi harapan saya agar dalam pemilu 2014 mendatang, keterwakilan perempuan dalam parlemen meningkat dan tidak hanya keterwakilannya saja yang mencapai kuota namun juga diimbangi dengan kemampuan perempuan yang dapat membuat kebijakan yang tepat serta berpihak pada perempuan lainnya dan bagi masyarakat umumnya selain itu keterwakilan perempuan dalam parlemen juga diharapkan dapat membantu meningkatkan pengawasan terhadap penyusunan program dan anggaran dalam parlemen.
HIDUP PEREMPUAN INDONESIA! JAYALAH PEREMPUAN INDONESIA!

Ditulis di balkon kostan tercinta ditemani sejuknya semilir angin malam kota Cimahi. :)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL ILMU NUURUN WAL JAHLU DHORUUN!!!

ALL ABOUT SKRIPSWEET! :)

Tanya Kenapa???